Polda Metro Jaya akan segera memanggil saksi-saksi terkait kasus unggahan rasisme Politikus PDIP Ruhut Sitompul. Diketahui, Ruhut mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai pakaian adat Papua lengkap dengan koteka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, tak hanya saksi-saksi, pihaknya juga akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada pihak pelapor maupun terlapor.
“Nanti setelah ini ya, karena beberapa pejabat Direktur Reserse baru serah terima jabatan. Setelah ini akan kita agendakan (pemeriksaan) ya,”kata Zulpan di Polda Metro Jaya, sebagaimana melansir dari iNews. Jumat (13/5/2022).
Lebih lanjut, kata Zulpan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, ia juga tengah mempelajari laporan untuk mendalaminya.
“Betul Polda Metro Jaya telah menerima laporan dengan terlapor Ruhut Sitompul. Terkait dengan unggahan di medsos Twitter yang dianggap menghina suatu suku tertentu. Tentunya dengan laporan ini penyidik Polda Metro akan mempelajari dulu terkait dengan laporan yang kita terima,” ucap Zulpan.
Sementara itu, secara terpisah Ruhut mengaku akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Ia pun mengaku siap jika ke depan ada pemanggilan atas dirinya.
“Oh iyalah siap, aku siap (kalau dipanggil) aku akan jelasin semuanya,” kata Ruhut, Kamis (12/5/2022).
Untuk diketahui, Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan, karena unggahannya dianggap rasialis.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Adapun Ruhut dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).