Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap Dini Nurdiani (26). Di mana, Dini sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi. Ia dilaporkan hilang usai pamit mengikuti acara buka puasa bersama pada 26 April 2022 .
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan kami bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi Kota, alhamdulillah semalam kami berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Dimasetyo dilansir dari Kompas.com, Sabtu (14/5).
NU nekat melakukan pembunuhan tersebut karena cemburu mengetahui DN berpacaran dengan suaminya.
Pelaku mengetahui hubungan tersebut dari pesan singkat yang dikirimkan korban ke ponsel suaminya.
“Jadi tersangka ini sudah berumah tangga, namun suaminya ada hubungan dengan korban,” ungkap Ardhie.
“Jadi setelah baca SMS pada malam hari, melihat adanya komunikasi yang sering, tersangka cemburu. Kemudian mempunyai niat untuk menghabisi,” sambungnya.
Saat ini, penyidik telah menetapkan NU sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. “Ancaman pidana 15 tahun,” kata Ardhie.