Pesawat sipil asing Unschedule dengan Call Sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam, Jumat (13/5).
Pesawat perusahaan Malaysia ini tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris dari Kuching ke Senai Malaysia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Adapun pesawat asing itu sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, namun diperintahkan mendarat oleh TNI AU karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
“Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara,” ujar Indan dilansir dari Kompas.com, Sabtu (14/5).
Indan menjelaskan, kejadian bermula saat Satrad 213 Tanjung Pinang mendeteksi adanya satu pesawat yang melanggar wilayah udara Indonesia. Setelah hal itu dilaporkan ke komando atas, TNI AU berencana melakukan intersepsi dengan menyiagakan pun satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru.
Kendati demikian, menurutnya, intersepsi tidak jadi dilakukan karena kru pesawat taat terhadap instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui Military Civil Coordination (MCC) Cengkareng.
Awalnya pesawat diminta agar pesawat kembali ke Kuching, Malaysia, tetapi karena mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, akhirnya didaratkan di Lanud Hang Nadim Batam.
Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron.
Setelah mesin pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan terhadap pilot dan kru pesawat asing, termasuk persyaratan Covid-19.
Pesawat itu juga diketahui diterbangkan oleh warga negara Inggris berinisial MJT dan co-pilot TVB serta CMP selaku kru pesawat.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, menurut Indan, pilot dan kru juga dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya Staf Intel dan Satpomau melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan.
Pihak Imigrasi Bandara juga melakukan pemeriksaan pasport. Sementara pihak Bea dan Cukai serta Karantina Hewan dan Tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang-barang yang dibawa.
Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan flight clearence (FC) dan flight approval (FA).
Terkait kejadian ini, pihak Lanud Hang Nadim Batam juga berkoordinasi dan melaporkannya ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Indan menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya atau ilegal.