Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil menangkap YH (25) seorang pria berprofesi supir, yang nyambi jualan narkotika jenis sabu, pada Rabu (11/5/2022) siang.
Tersangka yang berprofesi sebagai supir truk ekspedisi ini diamankan dirumahnya di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 12 Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Saat diamankan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,79 gram yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.
“Tersangka kita tangkap saat berada dirumahnya,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dihubungi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH pada Sabtu (14/05/2022).
Juliandi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa tersangka seringkali melakukan transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 12, tepatnya di seberang Indomaret KM 12 Bagan Batu.
Untuk mendalami keterangan warga tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko SH MH memerintahkan Kanit Opsnal Ipda Bonni F Sagala SH melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pengintaian disekitar rumah tersangka, petugas melihat ciri-ciri pelaku saat berada di halaman rumahnya, pada Rabu (11/5/2022) sore.
“Setelah dipastikan, petugas langsung mengamankan YH,” terang Juliandi.
Selanjutnya, tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan 18 paket sabu ukuran kecil. Kemudian, ada 34 paket sabu ukuran sedang.
Bergerak ke dalam rumah YH, petugas kembali menemukan 1 buah tas kecil abu-abu berisi 1 paket sabu ukuran kecil dan 1 unit timbangan digital di dalam kamarnya.
Selain itu petugas turut menemukan barang bukti lainnya berupa plastik bening kosong, Handphone dan gunting.
“Saat diinterogasi YH mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Juliandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Rohil untuk dilakukan pengembangan.