Tim gabungan Satreskrim Polres Rohil dan Jatanras Polda Riau, menangkap lima pelaku perampokan dengan modus mengaku anggota polisi. Kamis (12/5/2022).
Penangkapan dilakukan dua hari pasca korban bernama Ibrahim (60) warga Bangko Pusako, membuat laporan pada Rabu (11/5/2022) kemarin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga pelaku yakni SM alias Manalu (39) warga Simpang Pipa, KM 85 Kabupaten Siak, TSS Harahap alias Ucok (53) warga Perumnas Ujung Bandar Rantau Prapat dan M Harahap alias Muaram (39) warga Desa sorotan Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.
Selanjutnya, dari pengembangan lainnya kembali ditangkap dua lainnya yakni inisial JE dan Ab di Kandis.
“Ke 5 pelaku ini merupakan pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan terhadap pengusaha sawit,”terang Eru mengutip dari Beritariau.
Dari tangan seluruh pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Dum Truk Merk Mitsubishi/FE SHDX HI gear 4×2, 1 unit HP Merk Samsung B310e, 1 unit HP Android Merk Asus warna biru, 1 unit HP Merk Samsung B310e, 1 unit HP Merk Nokia 105, 1 unit HP Andoid Merk Realme, 1 unit HP Android Merk Oppo, 1 unit HP Android Merk Realme C21y dan uang sisa pencurian.
Menurut laporan yang masuk ke Polres, korban Ibrahim mengatakan, perampokan yang dialaminya terjadi saat dirinya hendak pulang sehabis mengantarkan buah kelapa sawit ke Ram Binsar di Balam KM 2 pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Aksi ke 5 pelaku dilakukan di Simpang SPA Jalan H Anas Maamun Kepenghuluan Bangko kiri, dengan cara para pelaku melakukan pencegatan,” jelas Eru.
Setelah korban terpaksa menghentikan mobilnya, lalu dua pelaku keluar sambil mengatakan, ‘’Kami Polisi keluar kalian’’ dan menodongkan sebilah pisau kearah perut dan leher korban sambil berkata ‘’Diam kau, melawan kau kutembak kepala Kau”.
Setelah korban tidak berdaya, tangan korban bersama seorang rekannya diikat dan menutup mata serta mulut korban. Kemudian, kabur membawa mobil dan uang Rp13 juta serta cincin emas korban.
Selanjutnya, kedua korban dibawa dan diturunkan di daerah Duri 13 Kecamatan Mandau pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Setelah merasa aman, korban bersama temannya kemudian berusaha melepas belenggu ditangan dan meminta pertolongan warga setempat. Setelah itu, korban melapor ke Polres Rohil.
Berbekal laporan korban dan ciri-ciri pelaku, Kasatreskrim membentuk tim dan berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Riau. Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan.
Hasilnya pada hari Kamis 12 Mei 2022 tim gabungan menemukan 1 unit mobil Dum Truk warna kuning sesuai dengan ciri-ciri mobil yang hilang, sedang parkir di lokasi galian C di Desa Batu Tambul Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumut.
Setelah melakukan pengintaian, tim gabungan berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial MH.
“Dari pengakuannya, tersangka mengatakan mobil tersebut diantar rekannya TSS Harahap alias Ucok dan S Manalu, untuk dijual sebesar Rp65 juta rupiah,” jelas Eru.
Menindaklanjuti keterangan MH, Tim gabungan menyusuri keberadaan ke dua rekannya, hingga berhasil menangkap TSS Harahap Alias Ucok di Kampung Banjir Desa Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sedangkan tersangka SM diamankan saat berada di Jalan Gelugur Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.
“Dari keterangan TSS dan SM diketahui mobil tersebut diorder dengan harga Rp65 juta oleh H Harahap (bos dari M Harahap),” terang Eru.
Esoknya, tim gabungan kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JE dan Ab, saat berada di Kandis.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.