Seorang pengusaha sarang walet berinisial KL (53) warga Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya diamankan Polksek Panipahan, Polres Rohil. KL diduga melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan anak pekerjaanya yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonformasi melalui Humas Polres AKP Juliandi, Senin (16/5/2022) menerangkan, KL diamankan usai diserahkan oleh ketua RT setempat dan dengan dilaporkan oleh ibu kandung korban yang tidak lain adalah pekerja terlapor yang ditugasi sebagai penjaga gedung sarang walet milik terlapor yang juga terletak disalahsatu Kepenghuluan di Kecamatan Panipahan.
Ibu korban melaporkan perbuatan majikannya itu karena tidak terima atas perbuatan terhadap sang putrinya yang masih pelajar yang terjadi dari sejak tahun 2017 lalu hingga sampai saat ini.
Julian menyebutkan, kejadian bermula pada tahun 2015 lalu. Dimana, Pelapor bekerja sebagai penjaga gedung sarang walet dan tinggal di gedung rumah sarang Burung walet milik terlapor.
Lalu, pada tahun 2017 terlapor mengaku suka dengan anak perempuan pelapor dan ingin menikahi anak kandung Pelapor yang masih dibawah umur. Namun, dikarenakan anak kandung Pelapor masih berusia dibawah umur, orang tua korban tidak memberi izin kepada pelaku untuk menikahi anak kandungnya.
“Akan tetapi anak kandung pelapor sering dibawa-bawa atau jalan oleh pelaku. Namun, pelapor tidak ada menaruh curiga apapun dengan kedekatan pelaku dengan anaknya,”kata Juliandi melansir dari Cakaplah.
Dikarenakan anak perempuannya terus menerus dibawa pergi oleh pelaku, Pelapor merasa curiga dan tidak senang kemudian Pelapor bercerita kepada Ketua RT setempat bahwa pelaku sering membawa anaknya yang masih dibawah umur.
Lalu Ketua RT bersama warga langsung mengamankan pelaku. Setelah diamankan oleh warga, lalu Pelapor bertanya kepada anaknya dengan pertanyaan “Kau udah ada disetubuhi sama Ali” jawab anaknya “Sudah”.
Sang anak juga bercerita bahwa pelaku sudah menyetubuhi atau melakukan hubungan suami istri berulang ulang kali bahkan dari tahun 2017 sampai dengan sekarang.
Bahkan, dari keterangan sang anak mereka melakukan persetubuhan badan layaknya hubungan suami istri pada bulan April tahun 2022 sekitar jam 23.00 wib di rumah sarang burung walet milik pelaku yang mereka tempati.
Atas kejadian tersebut, orang tua merasa tidak terima atas pebuatan pelaku kepada anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Juliandi menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa 1 helai baju kaos, 1 potong celana pendek, 1 helai celana dalam wanita dan 1 helai bra.
“Tersangka ini disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,”pungkasnya.