Polsek Peranap berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Empat tersangka, salah satunya perempuan. Dari tangan keempat tersangka diamankan ratusan gram sabu-sabu.
Adapun keempat tersangka itu adalah, LA alias Lendra (29) warga Kelurahan Peranap, HZ alias Aziz (28) warga Desa Selunak Kecamatan Peranap, AT (46) warga Kelurahan Peranap dan YS alias Yuyun (26) warga Kelurahan Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap diamankan Minggu (15/5/2022) pada waktu dan tempat berbeda.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (16/5/2022) menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba di Peranap ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat, Minggu 15 Mei 2022 malam, jika telah terjadi transaksi narkoba di Desa Selunak oleh Aziz.
Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Misran, Kapolsek Peranap, Iptu Bahagia Ginting bersama unit Reskrim dan Intelkam Polsek Peranap turun melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim tiba di Desa Selunak, setelah melakukan penyelidikan, pukul 21.00 WIB tim menggerebek rumah Aziz.
Di dalam rumah itu ditemukan seorang laki-laki mengaku bernama Lendra yang memiliki, menyimpan sabu sebanyak 6 paket dengan berat kotor 166, 35 gram serta sejumlah barang lainnya terkait peredaran narkoba.
Lendra mengaku jika mendapatkan sabu itu dari kenalannya di Pekanbaru yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap. Selain itu, tim juga mengamankan Aziz yang berada didalam kamar mandi. Pada tim, Aziz mengaku menyimpan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 50,04 gram yang didapat diatas tembok pagar TK Kelurahan Peranap.
Kemudian, Lendra juga mengaku masih ada temannya yang lain mendapat sabu dari kenalan di Pekanbaru, yakni AT warga Kelurahan Batu Rijal Hilir.
Tim segera kerumah AT, sekitar pukul 22.00 WIB, rumah AT digerebek dan ditemukan 7 paket sabu-sabu dengan berat 7,99 gram serta barang-barang lainnya. AT mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang kenalannya di Pekanbaru.
Tidak sampai disana, Lendra terus “bernyanyi”, masih ada lagi orang lain yang bermain narkoba di Peranap, yaitu YS alias Yuyun yang berdomisili di Kelurahan Batu Rijal Hilir.
Tim meluncur ke Batu Rijal Hilir, sekitar pukul 23.00 WIB menggerebek rumah Yuyun. Dirumah itu, tim menemukan 4 paket sabu-sabu dengan berat kotor 34,3 gram. Yuyun mengaku mendapatkan sabu dari Lendra untuk diedarkannya.
“Empat tersangka pengedar narkoba beserta BB telah diamankan di Polsek Peranap,”ujar Misran melansir dari Halloriau.