Tepergok warga cabuli anak kandung, seorang ayah berinisial A (39) di Kelumpang Hulu, Kecamatan Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), sempat memohon ampun dan minta tak dilaporkan polisi.
Perbuatan bejat A itu dilakukanya di rumah kontrakan dan akhirnya diketahui pemilik rumah. Saat itu pemilik rumah kontrakan segera melaporkan A ke kantor polisi. Namun A merengek untuk dilaporkan aksinya tersebut.
“Karena ketahuan, pelaku langsung memohon agar jangan menceritakannya kepada orang lain. Namun, ia tetap melaporkan ke Polsek Hampang,”kata Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Somad melansir dari Kompas, Senin (16/5/2022).
Di hadapan polisi, A mengaku telah lima kali mencabuli anak kandungnya yang berusia 16 tahun berinisial RS. Tak hanya itu, pelaku diduga mengancam korban agar tak melaporkannya itu ke orang ibunya.
“Dia takut ayahnya marah dan takut ketahuan ibunya. Dari situ diketahui jika pelaku sudah mencabuli anaknya sebanyak 5 kali,”tambahnya.
Saat ini A telah dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar,” pungkasnya.