Dewi Arisanty dijebloskan ke dalam Rumah Tanahan Negara (Rutan) kelas IIB Siak Sri Indrapura. Ketua komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Riau terpidana kasus pencemaran nama baik atau fitnah terhadap mantan Irwasda Polda Riau, Kombes Pol MZ Muttaqien.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Siak, Senopati dikonformasi membenarkannya. Ia menyampaikan, eksekusi terhadap Dwi Arisanty berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor:272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022.
“Adapun amar putusannya, yang bersangkutan divonis satu tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”kata Senopati melansir dari Riauaktual. Selasa (17/5/2022).
Terhadap terpidana diakuinya, sebelumnya memang tidak dilakukan penahanan. Namun, JPU sudah beberapa kali memanggil dengan melayangkan surat. Tapi, yang bersangkutan memilih mangkir.
“Sebagaimana pemanggilan tersebut terpidana mangkir untuk hadir, sehingga melalui perintah Kajari, kami melakukan penjemputan di kediamannya di Pekanbaru dan membawanya ke Kantor Kejari Siak. Terpidana dieksekusi di utan Kelas IIB Siak Sri Indrapura,” pungkasnya.
Selain Dewi, perkara ini turut menjerat M Sofyan Sembiring. Ia telah dieksekusi sebelumnya, dan juga dihukum 1 tahun penjara. “Sudah dieksekusi pada pertengahan April 2022 kemari,”tegas Seno.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Riau itu bermula pada Selasa 17 Maret 2020 lalu. Saat itu dua pesakitan bertemu di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Keduanya lalu bersama sejumlah rekannya berangkat ke Siak.
Mereka kemudian berhenti di bengkel las di Siak untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan ‘TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP, sesuai dengan risalah lelang No. 118/1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988’.
Setelah selesai, papan nama tersebut dinaikkan ke atas mobil M Sofyan Sembiring, dan selanjutnya pergi menuju ke suatu lahan di RT 07 / RW 03 Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak. Sesampainya di sana, mereka memasang plang nama tersebut.
Ternyata, pemasangan itu tidak diketahui dan diberi izin oleh Muhammad Zainul Muttaqien. Atas hal itu, Irwasda Polda Riau itu melaporkan hal itu ke kepolisian atas tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah.