News24xx.com – Seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dikabarkan diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon karena diduga membawa sabu.
Kristal bening yang diduga sabu seberat 5 gram tersebut dibungkus plastik bening ditemukan petugas lapas dari dalam charger handphone.
Kini, oknum aparat penegak hukum itu telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan oknum pegawai Kejari Cilegon lantaran diduga membawa sabu ke dalam Lapas.
“Jadi awalnya (oknum pegawai Kejari Cilegon) untuk menemui tahanan untuk sidang online, cuma belum sempat ketemu setelah digeledah kedapatan (membawa sabu). Yang bersangkutan mengaku bahwa dia pegawai Kejaksaan Cilegon tapi kami belum bisa pastikan, apakah betul dia pegawai kejaksaan atau bukan,” kata Sudirman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Sudirman menjelaskan, yang bersangkutan menyembunyikan barang yang diduga sabu tersebut ke dalam charger handphone.
“Dikemas di dalam charger hp, dimasukkan sana, cuma alhamdulillah dengan ketelitian anggota yang melakukan penggeledahan akhirnya kedapatan,” ujarnya.
Untuk memastikan apakah sabu yang dibawa tersebut untuk napi atau tidak, pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut ke Ditresnarkoba Polda Banten.
“Itu sudah kita serahkan langsung ke pihak Polda untuk pengembangan apakah betul untuk napi di dalam atau alibi. Beratnya perkiraan sekitar 5 gram,” ungkapnya.
Sementara hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Cilegon terkait informasi tersebut. ***