Kejaksaan Agung masih mendalami pihak-pihak yang diduga memanfaatkan peran tersangka Lin Che Wei untuk mendapatkan izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya meyakini Lin Che Wei membantu agar perizinan ekspor CPO dapat dikeluarkan bagi perusahaan PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.
“Yang melalui tersangka LCW (Lin Che Wei), saya rasa baru dua perusahaan, yang ada alat bukti di kami itu Wilmar dan satu lagi Musim Mas,” ujarnya melansir dari CNNIndonesia, Rabu (18/5) malam.
Kendati demikian, Febri mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang penerbitan izin ekspor CPO-nya didapatkan melalui bantuan Lin Che Wei.
Kejaksaan, kata dia, juga masih akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi hingga mengakibatkan kelangkaan bahan pokok tersebut.
“Masih ditelusuri siapa saja (perusahaan lainnya),” tuturnya.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan pihaknya juga masih mendalami dugaan pemberian uang suap ataupun gratifikasi terhadap Lin Che Wei dalam kasus tersebut.
Pasalnya, Lin merupakan pihak swasta yang diduga sebagai penghubung perusahaan sawit untuk mendapat izin ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Sampai saat ini masih ditelusuri tentang gratifikasi atau ada pasal suapnya masih ditelusuri oleh penyidik,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri riwayat keuangan dari para tersangka dalam kasus ini. Kemudian, kata dia, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti elektronik yang dapat diusut lebih lanjut dalam kasus ini.
“Biasanya kan berapa bulan, mudah-mudahan dalam waktu dekat teman-teman (penyidik) bisa ungkap. Yang jelas kan ini nilainya cukup besar, ada nilai komersial. Akan didalami bagi-baginya ke siapa saja,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan total lima tersangka. Selain Lin Che Wei, tersangka utama yang dijerat ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.