News24xx.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Latvia, yakni RM (46) diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus operandi Skimming.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya aduan pihak Bank yang dirugikan atas aksi pelaku yang kerap melakukan tindakan skimming untuk meraup keuntungan.
“Dengan adanya laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan kemudian mengambil rekaman CCTV di beberapa TKP untuk observasi, Rabu pukul 21.00 WIB, tim mendapat info bahwa pelaku ada di salah satu Bank unit di Ciganjur, Jagakarsa.
Kemudian dalam perjalanan, tim mendapat infor pelaku sudah pergi ke arah Depok, tepatnya di Beji,” kata Zulpan kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat.
Zulpan melanjutkan, setelah mengetahui pelaku berpindah tempat ke salah satu unit Bank di Jalan Asnawi, Beji. Tim dari Subdit Resmob langsung menuju lokasi terkait dan menangkap pelaku saat itu pula.
“Dari pelaku diamankan 1 handphone, beberapa kartu ATM, buku tabungan, dan sepeda motor. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan sebuah kertas yang berisi alamat tinggal pelaku yang berada di penginapan Firdaus Mansion, Kemang,” ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan, bahwa RM telah melakukan aksi Skimming di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Depok sejak bulan April hingga Mei ini.
“Dari pengakuannya, tersangka ini sudah beraksi dari bulan April hingga Mei atau sekitar 2 bulan. Dan dari hasil perhitungan penyidik dan hasil cek ke pihak Bank yang dirugikan itu total kerugian semua sekitar Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.
Zulpan juga menyebut, bahwa RM ini mengambil untung sekutar 1,5 persen dari hasil aksi Skimming itu.
“Tersangka mengaku mengambil untung 1,5 persen. Tapi, kita akan lakukan pengembangan lagi. Dan terkait jaringan, itu juga akan kita dalami lagi siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” papar mantan juru bicara Polda Sulsel itu.
“Tersangka ini mengaku, menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari,” sambung dia.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu menambahkan, saat ini tim Polda Metro juga telah berhasil mendeteksi keberadaan jaringan tindak pencurian bermodus operandi Skimming ini.
“Kita sudah deteksi keberadaannya, namun tidak bisa saya sampaikan saat ini. Do’akan saja dalam waktu dekat mudah-mudahan pelaku lain bisa kita tangkap juga,” terang mantan Kapolsek Ciputat itu.
Akibat perbuatannya ini, kata Zulpan, polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 363 KUHAP, Pasal 30 Juncto, Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun Tentang TPPU. ***