Tiga pemuda diduga memperkosa gadis dibawah umur di Kawasan Modern, Cikande, Kabupaten Serang, provinsi Banten diringkus kepolisian Resor Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, Ketiga pelaku berinisial KA (20), SA (22), dan SU (20). Semuanya warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Kami bergerak cepat, mendapat laporan pada Sabtu (21/5) malam, Minggu pagi mereka ditangkap di Desa Undar-Andir Kragilan Kabupaten Serang,” katanya dilansir Antara, Minggu (22/5).
Pemerkosaan terjadi ketiga pelaku berkenalan dengan gadis dibawah umut di sekitar Kawasan Modern, Cikande.
Pelaku membawa korban ke rumah kontrakan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasinya tidak jauh dengan Kawasan Modern. Korban dibujuk untuk ikut pesta minuman keras.
Korban dipaksa untuk ikut pesta minuman keras karena sebelumnya gadis di bawah umur tersebut menolak menenggaknya.
Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh minuman keras, korban diperkosa ketiga pemuda itu.
“Orang tua korban yang resah anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban. Setelah mengetahui anak gadisnya diperkosa, orang tua korban melapor ke Polres Serang,”jelas Kapolres.
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.