Seorang pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) berinisial PUR (42) ditangkap polisi. PUR yang sudah beristri ditangkap karena diduga melakukan pencabulan. Anehnya, pencabulan itu dilakukan terhadap dua kakek berusia 70 tahun dan 79 tahun.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono membenarkan pihaknya telah menangkap PUR terkait kasus tersebut, dan saat ini pelaku telah diamankan petugas.
Wirdhanto menuturkan, PUR melakukan aksi bejatnya di salah satu daerah di Kecamatan Banjarwangi, Garut, beberapa waktu lalu. “Ini diduga memaksa perbuatan cabul,” ujar Wirdhanto, seperti melansir detik.com, Sabtu (21/5/2022).
Wirdhanto menjelaskan, kasus itu diusut setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat di kawasan tersebut.
Dikatakannya, menurut keterangan saksi, pelaku ternyata berprofesi sebagai guru di Banjarwangi dan telah beristri. “Sudah diamankan. Pelaku memang dikenal sebagai guru,” jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.