News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Penganguran Setubuhi Siswa SMA dengan Modal Rayuan

Almi Fitri by Almi Fitri
23 May 2022
in Crime, News
0
Penganguran Setubuhi Siswa SMA dengan Modal Rayuan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASF (22) –warga Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berhasil meniduri seorang siswi SMA sebanyak 2 kali di Wisma Delima, Tanjungriau. Hanya dengan bujuk rayu.

Korban, sebut saja Mawar (17), bertatus pelajar di salah satu sekolah SMA di Batam sudah melalukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri sebanyak 3 kali.

Awalnya pelaku mengenal korban melalui media sosial fecebook. Dengan perkenalan tersebut korban sempat berpacaran dengan pelaku. Hubungan antara pelaku dan korban saat melakukan hubungan intim pertama kali masih berpacaran.

“Namun untuk kedua kali dan ketiga, tidak lagi pacaran. Aksi kedua dan ketiga ini bermodal bujuk rayu, salah satunya pelaku membelikan boneka untuk korban,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana SIP MSi, didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba SH dan Kanit Reskrim Iptu M. Ridho SH di Mapolsek Sekupang, Sabtu (21/05/2022).

Terkuaknya kasus tersebut, setelah Mawar curhat kepada adiknya tentang cara mendapatkan test pack pada Jumat (6/5/2022) pukul 19.00 WIB. Hal ini juga langsung disampaikan sang adik kepada orang tuanya.

Mawar mengaku telah melakukan hubungan intim dengan pelaku sebanyak 3 kali. 1 kali di kawasan Nongsa, dua kali di kawasan Sekupang. Geram dengan aksi pelaku, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sekupang.

Usai menerima laporan korban pada Jumat(9/5/2022), Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat 2 alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke proses penyidikan.

Pada Selasa (17/5/2022) pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Ridho berhasil menangkap pelaku di kediamannya, Kavling Sei Lekop Blok G No. 79 A, Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

“Barang bukti yang kami amankan berupa pakaian yang digunakan korban dan 1 boneka,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Parah, Pria Beristri Ini Cabuli 2 Kakek di Garut

Next Post

Awak Pesawat Ini Dipecat setelah Ketahuan Mabuk saat Dinas

Next Post
Awak Pesawat Ini Dipecat setelah Ketahuan Mabuk saat Dinas

Awak Pesawat Ini Dipecat setelah Ketahuan Mabuk saat Dinas

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?