Entah apa yang ada di benak seorang pemuda ini, ia nekat masuk rumah korban dan mencoba melakakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang masih berusia 18 tahun, naas aksinya ketahuan oleh ayah korban dan warga langsung menangkap pelaku.
Pelaku adalah DH (25) warga Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu. Pelaku di serahkan warga pada Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (22/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Korban IY (18) warga Dusun Kasang Kulim, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Yang di laporkan oleh ayah korban IS (40) ke Mapolsek Siak Hulu.
Peristiwa ini berawal ketika ayah korban IS mendengar anak sulungnya IY berteriak minta tolong, kemudian ayah korban langsung masuk ke kamar anaknya. Dan menemukan pelaku berusaha kabur.
Dengan cepat, ayah korban langsung menangkap pelaku dan warga sekitar langsung berdatangan untuk menangkap pelaku.
Selanjutnya orang tua korban langsung menghubungi Polsek Siak Hulu, dengan cepat Polsek Siak Hulu langsung menerima laporan korban dengan percobaan pemerkosaan terhadap korban.
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu bergerak menuju rumah korban untuk menjemput pelaku yang mana pelaku sudah berhasil di amankan oleh keluarga korban dan masyarakat.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S. Sos membenarkan penangkapan pelaku ini, ” Pelaku mengakui perbuatannya telah mencoba memperkosa / Meyetubuhi korban,”ujarnya.
Dari peristiwa ini di tambah Kapolsek, berhasil di amankan barang bukti berupa selimut warna merah, baju daster warna cream, baju kemeja warna merah biru, celana kain warna hitam dan celana dalam warna hitam.
” Pelaku sudah melanggar pasal 53 Jo Pasal 285 KUHP Pidana. Kini ia sudah berada di jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, “jelas Kapolsek.