Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa dua saksi dugaan pengelolaan dana bantuan layanan Umum (BLU) di UIN Suska Riau. Senin (23/5/2022).
Setidaknya, sudah sepuluh orang yang dimintai keterangan dalam penyidikan perkara rasuah senilai Rp129,6 miliar.
Adapun para saksi itu yakni A Bukhori selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. Ia diperiksa perihal perencanaan di perguruan tinggi islam negeri. Kemudian, Hanifah Aidil Fitri. Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019 tersebut diperiksa pengelolaan, mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana BLU.
Kemudian, Yanti Dasmiyarni selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019. Dia dimintai keterangan dalam perencanaan bisnis dan anggaran di UIN Suska Riau tahun 2019. Lalu, Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau, Sri Murhayati diperiksa terkait jumlah pendapatan dan penerimaan dana di UIN Suska Riau tahun 2019. Para saksi tersebut diperiksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada, Selasa (17/5) lalu.
Selang dua hari, giliran empat Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019 yang dimintai keterangan. Mereka berinisal M diperiksa terkait jumlah uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Suska Riau.
Saksi berinisial R yang dimintai keterangan terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau. Kemudian, saksi N diperiksa perihal berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau. Terakhir, AC yang diperiksa sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Psikologi UIN Suska Riau.
Proses pemeriksaan saksi tersebut tidak terhenti, melainkan terus berlanjut. Seperti halnya disampaikan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Senin (23/5).
“Hari ini, ada dua saksi yang diperiksa penyidik,” kata Bambang mengutip dari Haluanriau.
Saksi yang diperiksa disebutkan Bambang, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) di UIN Suska Riau periode 2019-2020 berinisial, AM. Permintaan keterangan itu perihal apa yang ditemukan SPI saat melakukan pemeriksaan internal di perguruan tinggi tersebut.
“Saksi S, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana di UIN Suska tahun 2019. Dia diperiksa terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada bendahara pengeluaran untuk keperluan Pascasarjana,” sebut Bambang.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan korupsi pengelolaan dana BLU di UIN Suska tahun 2019 ,” sambung mantan Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru.
Dana BLU pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019 bersumbernya dari APBN sebesar Rp129.668.957.523. Pada tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa Riau sendiri telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Tim Penyelidik juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.
Selain itu, Tim Penyelidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau TA 2019. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hingga akhirnya, proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.