Seorang oknum Polisi DA (30) dari Polres Muratara diringkus tim Satreskrim Polres Lubuklinggau diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Senin (23/5/2022).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi membenarkan informasi tersebut, bahwa anggota yang diduga melakukan perbuatan cabul telah ditahan dan masih dalam penyelidikan pihaknya.
“Bener mba, anggotanya sudah kita tahan, namun belum bisa kami paparkan masih dalam penyelidikan,”katanya melansir dari Okezone.
Sedangkan Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur. Karena locus delicti nya berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, sepenuhnya diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
“Dalam prinsipnya kita tidak akan melindungin anggota yang bersalah, namun memang semuanya harus mengikuti diprosesnya, sampai ada kekuatan hukum tetap,” katanya.
Ditambahkan Ferly inti pada prisipnya pihak Polres Muratara tidak akan menghalang-halangi, itu tegasnya apabila ada anggota yang bersalah.
“Tidak ada anak emas dan lain sebagainya, intinya kalau memang bersalah dia harus mempertanggung jawabkan, tetap proses hukum harus berjalan,” jelas Ferly
Sedangkan informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa korban F (5) saat itu sedang bermain dirumah pelaku, bersama teman-temannya, lalu pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban, hingga akhirnya perbuatan pelaku diketahui oleh orangtua korban dan melaporkan ke Mapolres Lubuklinggau.