Dipicu cekcok atas penolakan sang istri untuk pulang ke kampung halaman seorang suami berinisial DK (34) tega menusuk istrinya sendiri, KH (36) begitu turun dari angkutan kota (angkot) di bawah Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten.
Peristiwa tragis terjadi pada Minggu 22 Mei 2022 sore persis di bawah Tol Bitung. Awalnya, DK dan KH naik angkot dari daerah Balaraja menuju Bitung. Perseteruan sudah terjadi sebelumnya saat pertama kali keduanya bertemu di sebuah gang di Balaraja.
Kanitreskrim Polsek Curug, Iptu Nurbianto mengatakan, DK sempat melacak keberadaan istrinya yang pergi dari rumah saat dia merantau bekerja ke wilayah Tambakrejo, Lampung.
“Pelaku dengan korban ini pasutri tinggalnya di Way Kanan, Lampung. Pertengahan bulan, kira-kira tanggal 14 kemarin itu suaminya merantau ke daerah Tambakrejo Lampung juga, bekerja sebagai buruh. Pelaku ini lalu mencari keberadaan istrinya,” katanya melansir dari Okezone. Senin (23/5/2002).
Dilanjutkan Nurbianto, pelaku mencari keberadaan istrinya hingga ke daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang. DK mendapat informasi, jika KH tinggal di sana.
“Istrinya nih di telepon enggak-enggak bisa, dicarilah sampai ke sana. Kemudian, pelaku ini mencoba hubungi kakaknya juga,” ujarnya.
Dalam pencarian itu, pelaku pun berhasil menemui istrinya di sebuah gang. Spontan dia langsung meminta istrinya ikut pulang ke Lampung. Namun, rayuan ditolak korban.
“Intinya dalam pertemuan itu mengajak istrinya pulang ke Lampung, istri itu enggak mau. Udahlah, kamu pulang aja ke Lampung,” sambungnya.
Kesal dengan jawaban istrinya, pelaku lantas merencanakan aksi jahatnya dengan membeli sebilah pisau. Selanjutnya, pelaku mengajak korban naik angkot menuju Bitung.
“Baru timbul niat niat jahatnya si pelaku nih, ya udahlah kita habisin aja gitu lah akhirnya pelaku pura-pura beli rokok tapi ternyata beli pisau. Ini masih posisi di Balaraja ya,” tuturnya.
Begitu turun dari angkot, pelaku kembali meminta korban untuk mau dibawa pulang ke Lampung. Lagi-lagi korban berkeras menolak. Pelaku yang emosinya sudah diubun-ubun lantas menjambak rambut korban, lalu menusuknya dengan pisau.
“Dijambak lah korban sampai jatuh ke aspal, baru ditusuk,” ujarnya.
Kejadian itu disaksikan warga dan pengguna jalan, pelaku langsung melarikan diri dan membiarkan korban tergeletak bersimbah darah. Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hermina, lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang.
“Pelaku kabur sempat mau naik bis, tetapi diamankan oleh warga setempat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.