Akibat mabuk miras, seorang ayah di Lampung Selatan tega mencabuli mencabuli anak tirinya yang masih berusia 7 tahun. Pelaku sempat mengelak, tetapi setelah didesak akhirnya mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku diketahui berinisial TO.
“Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat dalam pengaruh minuman keras bersama rekannya, dan saat kejadian korban (7) sedang dalam posisi tidur,” katanya melansir dari Sindonews, Senin (23/5/2022).
Saat diamankan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, saat polisi menunjukkan bukti yang mengarah kepada pelaku saat prarekonstruksi, dia tidak bisa berkilah. Polisi pun langsung menyeretnya ke ruang tahanan.
“Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara,” sambungnya.
Sementara itu, berdasarkan data kepolisian, terhitung sejak Januari 2022 sebanyak 7 kasus pencabulan terjadi di wilayah Lampung Selatan. Dari 7 kasus itu, 3 dalam penyidikan, 4 dalam proses penyelidikan.