Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada seorang pengusaha terkemuka karena melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh gadis kecil di panti asuhan yang ia dirikan, Senin (23/5).
Pengadilan Kriminal Kairo juga memerintahkan Mohamed el-Amin, seorang konglomerat pro-pemerintah, untuk membayar denda 200.000 pound Mesir (sekitar Rp161 jt).
Jaksa juga menyatakan el-Amin bersalah atas perdagangan manusia dengan mengeksploitasi kerentanan anak-anak di panti asuhan perempuan di provinsi Beni Suef selatan itu.
Pengadilan tidak merinci jenis serangan tetapi mengatakan itu bukan pemerkosaan.
Pihak berwenang menutup panti asuhan akhir tahun lalu setelah tuduhan terhadap el-Amin muncul. Dia ditangkap pada Januari dan sejak itu dipenjara.