News24xx.com – Seorang pria bernama Deni Kristanto (36) memiliki istri siri berinisial KH, seorang wanita berusia 34 tahun, di Balaraja.
Deni mendatangi istri sirinya itu di Balaraja untuk diajak mudik ke Lampung.
Namun, ternyata sang istri siri menolak diajak mudik.
Entah apa yang terlintas di pikiran pekerja bangunan ini. Dirinya tega menganiaya istri tercintanya sendiri, sejatinya Deni berencana mengajak sang istri pulang ke Lampung.
Kasus penusukan ini terjadi di bawah kolong jembatan Bitung, Jalan Gatot Subroto, Desa Kadu, Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu petang.
“Pelaku mengakuinya suami istri nikah siri,” kata Kapolsek Curug, Ajun Komisaris Agung Nugroho.
Agung mengatakan kejadian tersebut bermula saat Deni mendatangi korban di Balaraja untuk diajak pulang ke Lampung.
Ternyata ajakan itu ditolak oleh KH.
“Kemudian pelaku memang berniat ingin melukai korban,” terangnya.
Dengan niat tersebut, lanjut Agung, Deni pun akhirnya berdalih ingin memberi rokok agar tak diketahui KH. Padahal ia membeli pisau di Pasar Balaraja.
Agung mengatakan, pelaku dan korban pergi bersama naik angkot ke Jalan Raya Gatot Subroto arah Bitung Curug.
Saat turun dari angkot keduanya terlibat cekcok.
Lantas, sang istri siri dijambak, dibenturkan ke aspal hingga ditusuk di bagian kuping dan perut.
“Rambut korban dijambak dan mukanya dibenturkan ke jalan, selanjutnya pelaku menusuk kuping dan perut korban,” jelasnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Curug, Inspektur Satu Nurbianto mengaku telah berhasil mengamankan Deni.
Pelaku saat diamankan hendak kabur menuju daerah asalnya di Lampung.
“Pelaku dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun,” tuntasnya. ***