Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap pelaku Bandar Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku adalah AI ailias Inul (29) warga Jalan Jendral Sudirman Gang Sepakat, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Ia ditangkap di rumahnya pada Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 12.30 WIB.
Dari penangkapan ini berhasil di amankan barang bukti 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 1.99 Gram), satu Ball Plastik Bening, korek Api, Sendok Sabu, Bong, Kaca Pirek, Palstik Bening, satu Lembar Tissue, Kotak rokok Merk Sampoerna, handphone merk Vivo warna Biru dan Uang tunai sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Peristiwa ini berawal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di Jl. Jend. Sudirman Gg. Sepakat, Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
Dengan adanya informasi tersebut kasatres Narkoba Akp. Daren. M. SH memerintahkan tim ojo loyo / Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Edi Candra SH dan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat Desa setempat dan ditemukan 13 (tiga belas) Paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening didalam kotak bening.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,”kata Kasat.
Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.
“Pelaku mengakui bahwa 13 (tiga belas) paket sedang diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya. Dan mengaku bahwa ia bertransaksi di Kampung dalam Pekanbaru,”tandasnya.