Alih-alih ingin terbebas dari utang, dua warga Purwakarta malah haru berurusan dengan polisi. Mereka ditangkan lantaran bertransaksi menggunakan uang palsu (upal) yang didapatkan dari dukun pengganda uan di Bandung.
Kedua pria tersebut, yakni berinisal MU alias Mbah Mukhlis (58) warga Kampung/Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta; dan JP alias M Salim (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Menurut Wakapolres Purwakarta, Kompol Firman Taufik, terbongkarnya kasus uang palsu ini berawal saat JP hendak mentransfer uang kepada MU melalui agen bank sebesar Rp5 juta. Agen terebut kemudian menstransferkan uang sejumlah itu. Namun saat JP menyetorkan uang sebanyak 49 lembar dengan pecahan 100.000 dan dua lembar pecahan 50.000, ternyata palsu.
“Setelah dicek uang setoran tersebut ternyata palsu,” kata Wakapolres mengutip dari iNews, Selasa (24/5/2022).
Berbekal laporan dari agen bank selaku pelapor polisi kemudian memburu dan menangkap kedua terduga pelaku. Dalam penangkapan polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 198 lembar uang palsu pecahan 100.000.
“Mereka mendapatkan uang palsu itu dari dukun pengganda uang. Apalagi keduanya terlilit utang sehingga terdesak untuk segera membayarnya. Atas saran temannya mereka akhirnya mendatangi dukun,”ujar dia.
Pada waktu itu, uang yang digandakan dijanjikan bertambah dua kali lipat, dari uang Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Ternyata uang penggandaan itu adalah palsu.
“Sementara ini kami masih mengejar pembuat uang palsu tersebut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp50 miliar.