Polresta Cirebon menangkap dua orang preman terkait kasus pengeroyokan. Keduanya ditangkap atas laporan perangkat Desa Klangenan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.
Usut punya usut, kedua preman itu dipolisikan dipicu permintaan paksa tunjang hari rata (THR) yang ditolak oleh perangkat di Desa tersebut. Alhasil dua preman tersebut melakukan pengeroyokan.
Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polresta Cirebon bergerak menangkap dua pelaku berinisial F dan J pada Selasa (24/5/2022).
Saat ini, dua preman tersebut mendekam di balik jeruji besi lantaran telah menganiaya Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Klangenan berinisial S.
Detik-detik penganiayaan yang dilakukan F dan J terhadap Kaur Kesra Desa Klangenan berinisial S itu direkam video dan viral di media sosial. Dua pelaku memukul korban beberapa kali hingga mengalami luka memar.
Peristiwa ini berawal saat S sedang membagikan santunan kepada anak yatim di Balai Desa Klangenan. Tak lama kemudian datang dua preman F dan J meminta jatah THR. Karena tidak dihiraukan, preman F dan J marah. Mereka menganiaya pegawai desa menggunakan tangan kosong.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman sebagaimana mengutip dari iNews.