J (30) warga Desa Ulu Danau, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan diringkus polisi. J tega melakukan pencabulan anak dibawah umur hingga hamil 6 bulan.
Pencabulan ini terungkap setelah diketahui seorang siswi SD berusia 13 tahun di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu hamil 6 bulan.
Kasatreskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayuda Prawira menjelaskan, tertangkapnya J berawal ketika murid SD tersebut atau korban mengeluhkan sakit perut.
“Korban alami sakit perut lalu orangtua korban membawa ke dukun untuk diobati namun dukun menyebut bahwa korban hamil 6 bulan,” kata Kasat Reskrim melansir dari Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Merasa kurang yakin dengan pernyataan dukun, korban dibawa ke bidan desa. Hasil pemeriksaan bidan diketahui pula bahwa korban mengandung janin usia 6 bulan.
Mengetahui hamil, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke polisi. Bersama pihak keluarga kepolisian menanyai korban hingga tersebutlah nama J pelaku persetubuhan.
Pengakuan korban, dirinya disetubuhi J beberapa bulan lalu saat J bertandang ke desa tempat tinggal korban. Korban dan J berkenalan lalu melakukan persetubuhan.
“Tersangka ini, melakukan persetubuhan di kamar rumah korban, saat orangtua korban tidak berada di rumah,” kata Indro.
“Korban dan tersangka ini sudah saling kenal,”tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Thun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.