Penyidik Polres Banjarnegara menjerat N (26) ibu pembuang bayi di Kali Kedawung, Dukuh Jateh, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku yang belakangan diketahui seorang janda ini, terancam hukuman pidana 15 penjara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, setelah melakukan rangkaian penyidikan, akhinrya pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di Kali Kedawung, Dukuh Jaten, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara. Pelaku seorang perempuan berinisial M (26) warga Desa Getansari itu, tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut.
“Jadi pelakunya ibu sang bayi. Pelaku mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan diinterogasi petugas unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara,” katanya melansir dari Sindonews, Rabu (25/5/2022).
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka M tersebut bermula dari penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Kali Kedawung pada Jumat (20/5/2022) lalu. Setelah melakukan pemeriksaan lokasi penemuan bayi dan meminta keterangan sejumlah saksi, Polres Banjarnegara melakukan patroli cyber dan ditemukan indikasi yang mengarah pada seorang janda warga Gentansari.
“Dari situ kami mengajak M untuk menjalani pemerisaan di RSU Banjarnegara. Dari hasil pemeriksaan dokter, benar bahwa M memiliki ciri-ciri orang habis melahirkan. Kemudian M kita interogasi lebih jauh dan akhirnya mengakui perbuatannya,”terangnya.
Sebelumnya tersangka M sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit. Namun dari hasil pemeriksaan kesehatan di RSU, pihaknya yakin yang bersangkutan telah melahirkan bayi.
Kapolres mengatakan, M tega membuang bayi yang baru dilahirkan lantaran takut jika keluarganya mengetahui dirinya melahirkan anak di luar nikah dan malu kepada tetangganya.
“Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda dua kali. Dia juga mengakui pelaku telah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial W dan ayah dari bayi tersebut kabur sehingga Memutuskan untuk membuang bayi tersebut,”ujarnya.
Menurut Kapolres, tersangka melahirkan sendiri di rumah pada Kamis (21/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada Jumat (22/5/2022) pagi tersangka membuang bayinya di Kali Kedawung. Kemudian ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB