Jajaran Siak Hulu berhasil menangkap 2 orang yang di diduga bandar Narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku di tangkap di TKP berbeda, Selasa (24/5) sekira pukul 15.30 WIB.
AW (23) ditangkap di Dusun II Keramat Sakti Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia ditangkap di rumahnya. Pelaku kedua IV (23) Kelurahan Pematangkepau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru yang juga di tangkap di rumahnya.
Dari tangan pelaku AW berhasil diamankan barang bukti (BB) kotak rokok merek Onbold, 5 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip, satu bal plastik klip kosong, handphone merek Xiaomi, timbangan Digital dan 3 buah sendok dari pipet.
Sedangka BB pada IV 6 (enam) bal plastik klip kosong, handphone Android merek Samsung warna Hitam, timbangan Digital, gulung lakban, kaca pirek, tas warna hitam dan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.
Awal mula penangkapan ini, ketika Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPTU Novris Simanjuntak.SH.,MH melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika kemudian mendapapatkan Informasi adanya seorang Pengedar Narkotika di Jalan Kubang Raya.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya pada sekira jam 15.30 Wib Tim Opsnal mendatangi sebuah rumah bertempat di Jl.Sekolah Dusun II Keramat Sakti Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Satu pelaku AW ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu 5 (lima) paket beserta barang bukti lainnya didalam kamar rumah.
Kemudian 1 unit timbangan digital, diatas ventilasi pintu samping rumah ditemukan 1 bungkus kotak rokok merek Onbold yang berisikan 5 paket kecil diduga jenis narkotika jenis sabu. Pelaku AW mengaku ia memperoleh narkotika tersebut dari rekan nya yang bernama IV.
Selanjutnya Tim kembali melakukan penyelidikan pada pelaku IV, sekira jam 18.00 WIB pelaku berhasil di amankan di Jl.Selamat Kota Pekanbaru.
Kemudian kita langsung ke tempat tinggal pelaku dan dilakukan penggeladahan dan ditemukan 6 (enam) bal plastik klip kosong, 1 Unit handphone Android merek Samsung warna Hitam, 1 (satu) unit timbangan Digital, 1 (satu) gulung lakban, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) buah tas warna hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar membenarkan penangkapan ini.
“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan,”ujarnya.
Sementara itu, pelaku sudah melangggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Para pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik mereka yang akan di edarkan, “tutup Kapolsek.