News24xx.com – Pasangan suami istri (pasutri), Muslihat (35) dan Mulyanah (28) diringkus polisi terkait kasus pemalsuan uang.
Keduanya dibekuk polisi dikediamannya di Jalan Marga Jaya, Keluarga Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Bermula dari laporan warga setempat, anggota Buser Polsek Kalideres mendapat informasi bahwa adanya sepasang suami istri kerap melakukan pemalsuan rupiah.
Berdasarkan informasi, pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara).
“Awalnya kita mendapatkan info dari masyarakat kemudian dikembangkan oleh unit reskrim polsek kalideres dibawah pimpinan kanit reskrim. kemudian kita lakukan transaksi sehingga kita dapat mengetahui, ” kata Kapolsek Kalideres AKP, Syafri Wasdar.
Lebih lanjut, Syarif menerangkan cara pelaku melancarkan aksinya dengan membelanjakan uang tersebut di pasar tradisional.
“Jadi cara dia mengedarkan uang palsu ini melakukan transaksi sasarannya ke pasar-pasar pada pagi hari ke pasar tradisional, jadi dia membelanjakan dan mengharapkan kembalian. Jadi dia belanjakan sekitar 30 ribu atau 40 ribu nanti kembaliannya 10 ribu. Nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan” bebernya.
Selain itu, Syarif juga mengungkap bahwa pelaku telah menjalankan prakteknya selama 6 bulan dengan hasil produksi yang sudah diedarkan sekira 300 juta.
“Sudah 6 bulan berjalan dan yang sudah diedarkan dan yang sudah diproduksi itu kurleb 300 juta, tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai 10 hari. ” pungkasnya.
Meski begitu, rupanya masih ada satu tersangka yang masih dalam pengejaran yang merupakan dalang dari praktek ini.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 5 lembar pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, 850, lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah), 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, .
Kemudian, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000-, 5 Buah printer merk Epson berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau carter dan 1 unit handphone merk Vivo warna merah type Y91.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 36 junto 26 ayat 1 UU RI yang ancaman hukumannya pidana 10 tahun dan dendanya 10 milyar. ***