News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Edarkan Upal di Pasar Tradisional, Pasutri Dibekuk Reskrim Polres Jakarta Barat

Devi by Devi
5 September 2023
in Crime
0
Edarkan Upal di Pasar Tradisional, Pasutri Dibekuk Reskrim Polres Jakarta Barat
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Pasangan suami istri (pasutri), Muslihat (35) dan Mulyanah (28) diringkus polisi terkait kasus pemalsuan uang.

Keduanya dibekuk polisi dikediamannya di Jalan Marga Jaya, Keluarga Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Bermula dari laporan warga setempat, anggota Buser Polsek Kalideres mendapat informasi bahwa adanya sepasang suami istri kerap melakukan pemalsuan rupiah.

Berdasarkan informasi, pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara).

“Awalnya kita mendapatkan info dari masyarakat kemudian dikembangkan oleh unit reskrim polsek kalideres dibawah pimpinan kanit reskrim. kemudian kita lakukan transaksi sehingga kita dapat mengetahui, ” kata Kapolsek Kalideres AKP, Syafri Wasdar.

Lebih lanjut, Syarif menerangkan cara pelaku melancarkan aksinya dengan membelanjakan uang tersebut di pasar tradisional.

“Jadi cara dia mengedarkan uang palsu ini melakukan transaksi sasarannya ke pasar-pasar pada pagi hari ke pasar tradisional, jadi dia membelanjakan dan mengharapkan kembalian. Jadi dia belanjakan sekitar 30 ribu atau 40 ribu nanti kembaliannya 10 ribu. Nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan” bebernya.

Selain itu, Syarif juga mengungkap bahwa pelaku telah menjalankan prakteknya selama 6 bulan dengan hasil produksi yang sudah diedarkan sekira 300 juta.

“Sudah 6 bulan berjalan dan yang sudah diedarkan dan yang sudah diproduksi itu kurleb 300 juta, tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai 10 hari. ” pungkasnya.

Meski begitu, rupanya masih ada satu tersangka yang masih dalam pengejaran yang merupakan dalang dari praktek ini.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 5 lembar pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, 850, lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah), 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, .

Kemudian, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000-, 5 Buah printer merk Epson berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau carter dan 1 unit handphone merk Vivo warna merah type Y91.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 36 junto 26 ayat 1 UU RI yang ancaman hukumannya pidana 10 tahun dan dendanya 10 milyar. ***

Previous Post

Pasutri Kepergok Mencuri di Minimarket Sambil Membawa Anak

Next Post

Sedang Olahraga, Pria Tanpa Identitas Ini Meninggal Mendadak di Lapangan Hawai Sukatani Tapos Kota Depok

Next Post
Sedang Olahraga, Pria Tanpa Identitas Ini Meninggal Mendadak di Lapangan Hawai Sukatani Tapos Kota Depok

Sedang Olahraga, Pria Tanpa Identitas Ini Meninggal Mendadak di Lapangan Hawai Sukatani Tapos Kota Depok

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?