Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bengkalis. Dari tiga pengungkapan tiga perkara tersebut, petugas mengamankan 9 kilogram sabu.
Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando saat menggelar press release pengungkapan kasus narkoba, Rabu (25/5/2022).
Indra Wijatmiko memaparkan satu persatu kasus yang berhasil diungkap anak buahnya. Pertama, buronan kasus narkoba bernama Aidil Fitri. Warga Jalan Pembangunan Kelurahan Damon ini menjadi DPO Polisi karena kepemilikan sabu dari kasus pengungkapan Satnarkoba beberapa waktu lalu seberat 5 kilogram dan 900 gram di kediamannya.
Kapolres menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Lintas Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Selasa (26/4/2022). Aidil Fitri sempat melarikan diri saat diamankan dalam pengembangan kasus dilakukan petugas.
“Karena melawan petugas kita ambil tindakan tegas terukur seperti terhadap tersangka,”ucap Kapolres.
Kemudian, pengungkapan kasus tiga kilogram melibat anak dan ayah kandung di Desa Muntai Kecamatan Bantan, Bengkalis. Kasus itu terungkap setelah petugas Sat Narkoba lebih dulu mengamankan seorang pria bernama Faiz. Ketika diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun urine positif.
Interogasi dilakukan petugas terhadap Faiz. Alhasil, dari keterangan dan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap Syafrizal alias Jef yang merupakan pemilik barang digunakan Faiz, Sabtu (21/5/2022). Petugas menggeledah rumah Jef dan menemukan barang bukti 500 gram sabu.
Tidak sampai disitu, pengembangan terus dilakukan berdasar keterangan Syafrizal. Sat Narkoba Bengkalis lantas menangkap Murat alias Along. Berdasarkan pengakuan Along, ia masih menyimpan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu yang diserahkan Ramli alias Ujang. Ujang merupakan ayah kandung Along ikut diamankan.
Barang bukti tiga kilogram sabu diamankan petugas di sekitaran perkebunan Pantai Raja Kecik dimana pelaku menyimpan dan menyembunyikan barang haram tersebut.
“Barang bukti ini menurut pengakuan Along dititipkan kawan dia IN (DPO), untuk diperjualbelikan. Kemudian Along menitipkan lagi ke Ayahnya. Meskipun Along mengaku ini pekerjaannya, tapi kami tidak bisa merubah fakta, barang ini kita dapat dari tangan ayahnya,”sambung Kasat Narkoba Iptu Toni Armando menjelaskan.
Terakhir, pengungkapan kasus terhadap tersangka Bayu Irwandi alias Bayu dan Sawaluddin warga ketam Putih. Kapolres menuturkan, pengungkapan itu berawal dari kecurigaan anggota yang sedang melakukan Patroli pada Selasa (24/5/2022) dini hari.
Berdasar informasi masyarakat, ada seseorang yang mencurigakan sedang berada di tepi Jalan Jendral Sudirman Bengkalis. Saat didekati petugas, tersangka Bayu melarikan diri. Petugas mengejar tersangka dan berhasil tertangkap. Saat dilakukan penggeledahan didapati satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Pengakuan Bayu, barang haram itu didapat dari Sawaludin. Petugas lantas mengamankan Sawaluddin namun Sawaluddin bukanlah pemilik barang seperti diakui Bayu. Ia hanya pembeli barang yang diamankan petugas dari Bayu dari seseorang bernama AM (DPO). Petugas selanjutnya menggeledah rumah Bayu dan kembali mengamankan barang bukti diatas plafon rumah sebanyak 2 paket kecil sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, enam pelaku ditahan di Rutan Polres Bengkalis.