News24xx.com – Polda Metro Jaya membeberkan fakta baru pada pengungkapan dan penangkapan kasus 11 bandit siber dengan modus pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para bandit siber ini mengaku mengoperasikan aplikasi pinjol ilegal dengan jumlah yang cukup banyak untuk memperluas keuntungan dari korbannya.
“Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para pelaku jni cukup banyak, ada 58, di antaranya dengan nama jari kaya, dana baik, get uang, untung cepat, rupiah plus, komodo Rp, dana lancar, dana wow, cash tour, pinjaman roket, go pinjam, raja pinjaman, dan lain-lainnya,” ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jum’at (27/5/2022).
Perwira polisi berpangkat 3 bunga melati itu menuturkan, penangkapan dan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban yang mengaku mendapat ancaman dari pada bandit siber tersebut.
“Jadi para pelaku ini melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang telah melakukan pinjaman online kepada mereka. Yang mana, dalam penagihan tersebut, para pelaku ini menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah,” kata Zulpan.
Zulpan menyebut, upaya-upaya pengancaman yang dilakukan oleh para bandit siber ini, ialah mereka mengancam akan menyebarkan identitas dan data diri para nasabah, sehingga membuat nasabah tersebut takut.
“Jadi pelaku ini mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut, lantaran dengan data dirinya yang tersebar ke orang lain,” jelas dia.
Mantan juru bicara Polda Sulawesi Selatan itu memaparkan, ke-11 bandit siber itu diringkus Kepolisian di sejumlah tempat berbeda yang ada di Jakarta. Hal ini diketahui polisi usai mendapat laporan dari para korban pinjol ilegal yang melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya pada Senin (7/3/2022) lalu.
“Ada beberapa lokasi penangkapan, di antaranya pada tanggal 24 Mei 2022, polisi menangkap beberapa pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian selang sehari atau tanggal 25 Mei 2022, pelaku diamankan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat,” tutur dia.
Kemudian pelaku diamankan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat,” tutur dia.
Zulpan melanjutkan, terkait para tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, yakni MIS, IS, DRS, S, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP. Khusus DRS ini, ucapnya, merupakan seorang perempuan yang perannya adalah leader, sedangkan S laki-laki memiliki peran sebagai manajer dalam kasus ini.
“Lalu pelaku lainnya dalam kasus ini berperan sebagai Desk Collector yang melakukan penagihan kepada nasabah dengan upaya pengancaman,” sambung perwira menengah Polri itu.
Mantan Kapolsek Ciputat itu menambahkan, dalam penangkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari tangan para bandit siber ini.
“Penyidik mengamankan barang bukti, di antaranya 16 unit handphone dari berbagai merek, 6 unit laptop, 4 buat kartu ATM, dan 4 buah simcard,” terang Zulpan.
Lebih lanjut, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu mengatakan, saat ini penyidik telah menetapkan status 11 bandit siber ini sebagai tersangka.
“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 B dan atau Pasal 32 Ayat (2) Juncto Pasal 46 Ayat (2) dan atau Pasal 34 Ayat (1) Juncto Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” imbuhnya.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dengan ancaman denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukas Zulpan.***
.