News24xx.com – Bareskrim Polri menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro senilai Rp 307.525.057.172.
Adapun perincian dari total aset yang disiti Polri, yakni Jumlah tersebut di antaranya uang tunai senilai Rp 112.525.057.172 dan aset barang senilai Rp 195.000.000.000.
“Ada juga emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada alphard ada BMW, dan semua sudah kita sita,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (28/5/2022).
Selanjutnya, penyidik juga telah memblokir 64 rekening milik tersangka dengan bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kata Whisnu, polri akan terus melakukan penelusuran terkait aset yang dimiliki para tersangka kasus robot trading DNA Pro.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Diantaranya, 11 orang telah diamankan di Mabes Polri dan masih ada 3 orang lagi yang buron.
“Ada 11 tersangka (ditahan) dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” kata Whisnu.
Kemudian, Whisnu mengungkapkan, salah satu tersangka yang sudah ditahan adalah Direktur Utama (Dirut) DNA Pro, Daniel Abe. Adapun, 10 tersangka lainnya yang sudah ditangkap yakni Widi Kusuma, Robi Setiadi, Dedi Kuniadi, Yosua, Frengki Yulianto.
Kemudian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asan. Mayoritas dari mereka merupakan co-founder.
“DPO ada 3 inisial DZ Daniel Zii, Ferawati alias Fei, Devin alias Devinata Gunawan,” ucap Whisnu.
Kendati, Whisnu mengatakan, hingga saat ini sudah ada kurang lebih 3.621 korban yang melapor ke Mabes Polri terkait penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.