Polresta Pekanbaru meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret). Pelaku adalah BAP dan MA yang ditangkap di jalan Rawa Mangun, Bukit Raya, Pekanbaru Selasa (24/05/22) kemarin.
Kedua tersangka merupakan spesialis jambret yang sudah melakukan aksinya di 6 TKP berbeda. Dimana pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Dea Amelia Isrul yang merupakan korban dari dua pelaku.
“Jadi BAP bertindak sebagai joki, sementara MA bertindak sebagai eksekutor,”ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengutip dari Riauterkini.
Dirincinya, pada hari Rabu (11/05/22) lalu korban tengah mengendarai sepeda motor di jalan Pengayoman, Bukit Raya, Pekanbaru. Kemudian datanglah pelaku dan langsung merampas handphone milik korban yang berada di saku baju korban.
Usai melakukan tindakan itu pelaku langsung melarikan diri. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 dan langsung melaporkan ke piha kepolisian,” terangnya.
Berawal dari laporan itulah pelaku berhasil diamankan tim Resmob Polresta Pekanbaru. Dimana sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di jalan Rawa Mangun. Akhirnya keduanya berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil amankan sejumlah barang bukti diataranya yakni sebuah helm Merek GM Warna Hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam plat no terpasang BM 4515 QG. Kemudian juga1 unit handphone vivo Y21 S warna Biru Putih.