Seorang pria berinisial SMR (35) diciduk polisi karena diduga mencuri dua ekor kambing milik warga.
Pencurian itu dilakukan di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada Rabu 25 Mei 2022 lalu. Tak hanya SMR, satu pelaku lain saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
“Salah satu pelaku melarikan diri sata akan ditangkap. Kami telah kantongi identitas pelaku,”ujar Kapolsek Tigaraksa, AKP Hengki melansir dari Sindonews. Sabtu (28/5/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 ekor kambing yang diduga milik korban.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.“Barang bukti yang disita dari SMR alias BJ yaitu 2 ekor kambing dan 2 tali plastik warna merah,” ucap Hengki.