Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir mengamankan seorang perempuan berinisial RR yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di sebuah kos-kosan.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Febriandy mengatakan, penangkapan perempuan berusia 20 itu, bermula dari atas laporan korban pada Kamis (5/5/2022) lalu.
“Pelaku melancarkan aksinya di sebuah kos-kosan Jalan Harapan, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir,” kata Kapolsek dilansir Cakaplah.com, Sabtu (28/5/2022).
Kompol Febriandy mengungkapkan, awalnya korban diberitahu temannya bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya telah hilang di luar kos-kosan.
“Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung membuat laporan ke Polsek Rumbai Pesisir, dan kita perintahkan tim untuk penyelidikan,”terangnya.
Dan pada Rabu (18/5/2022) lalu, Kapolsek melanjutkan, didapat informasi bahwa pelaku berada di sekitar Pasar Pagi Arengka, Jalan Adi Sucipto. Tim Opsnal langsung menuju lokasi.
“Tanpa perlawanan, Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku RR berikut barang bukti 1 sepeda motor milik korban, dan langsung diamankan ke Mapolsek Rumbai Pesisir,”terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku RR menjalankan aksinya dengan mengambil kunci sepeda motor dari kamar korban dan merusak kunci ganda.
“Atas perbuatannya, pelaku RR dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.