Aris Nardi, Mantan Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru yang menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah, akan menjalani proses peradilan.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru yang menangani perkara dugaan pungli ini, telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan mengungkapkan, proses penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik polisi ke JPU atau proses tahap II sudah dilakukan awal pekan kemarin.
“Tahap II-nya dilakukan Senin sore lalu,” ujar Agung dilansir Tribunpekanbaru.com, Sabtu (28/5/2022).
Agung menuturkan, meski telah diserahkan penyidik polisi, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini karena ancaman hukum terhadap tersangka di bawah lima tahun penjara. “Tersangka tidak ditahan,” ucapnya.
Agung mengatakan, JPU tengah menyusun surat dakwaan. Jika sudah rampung, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Diketahui, Aris Nardi yang merupakan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Sebelum penangkapan Aris Nardi, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang Lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Aris Nardi diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (22/9/2021) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Salah seorang korban mengaku, dirinya dimintai uang Rp3,5 juta untuk pengurusan SKGR tanah, namun hanya menyanggupi Rp3 juta. Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut orang kepercayaan sang Lurah yang bertugas mengambil uang dari korban.