Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel meringkus dua warga Desa Barusan Jaya karena menanam ganja di belakang rumah. Keduanya, AG (21) dan HS (40) ditangkap dengan barang bukti 53 batang tanaman ganja kecil dan besar.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP Bondan Try Hoetomo, kedua tersangka diamankan saat berada di sebuah pondok di Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 53 batang tanaman ganja berukuran kecil dan besar seberat 227,79 gram.
Dari tangan tersangka pula diamankan satu paket diduga narkotika jenis ganja seberat 13,00 gram yang dibungkus dengan kertas koran tersimpan di dalam kamar rumah salah seorang pelaku.
Anggota juga berhasil menemukan satu bungkus biji diduga bibit narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kain coklat di dalam lemari rumah tersangka. “Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”katanya melansir dari iNews, Minggu (29/5/2022).
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 KUHP tentang Narkotika.