Polri sampai saat ini masih menunggu hasil pengejara dari pihak interpol terhadap pendeta Saifuddin Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasu ujaran kebencian dan SARA atau meminta menghapus 300 ayat Alquran.
“Masih belum dapat update dari Hubinter. Iya (masih koordinasi dengan interpol),”kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengutip dari Merdeka, Senin (30/5).
Kendati terkait opsi penjemputan paksa, kata Gatot, pihaknya belum dapat memastikan. Karena hal itu akan dilakukan oleh pihak interpol Amerika Serikat (AS).
“Kami belum bisa memastikan itu. Kami masih menunggu dari kepolisian sana. Kami masih menunggu koordinasi P to P dari hubinter,”katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih pasif terkait kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim. Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA atau meminta menghapus 300 ayat Alquran.
“Sejauh ini belum ada respons. Apalagi di negeri Paman Sam kan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Saifuddin Ibrahim,” kata Agus saat dihubungi, Kamis (12/5).
“Kita lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kalau kita kan enggak punya kewenangan saat Yuridiksi bukan wilayah kita,”sambungnya.
Kendati demikian, Korps Bhayangkara tetap melakukan sejumlah upaya dengan menginfokan kepada Kedutaan Amerika Serikat (AS) di Indonesia.
“Data aplikasi pengajuan Visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah diputus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama) informasinya tidak diisi dengan benar,” ujarnya.
Ditetapkan Tersangka
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas dugaan kasus yang meminta menghapus 300 ayat Alquran. Penetapan tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA ini dilakukan pada Senin (28/3).
“Menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022,” kata Kabagpenum Div Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/3).
Gatot mengungkapkan, penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi meningkatkan status perkara hukum tersebut ke tahap penyidikan pada 22 Maret 2022.