Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil meringkus 4 pelaku judi jenis qiu-qiu, saat berada di warung tuak milik salah satu pelaku, Minggu (29/5/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Para pelaku adalah PN (39) warga Desa Pandau Jay, BT (62) warga Kelurahan Herjosari, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, DP (25) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu dan M Saleh (47) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
Keempat pelaku ini diringkus di warung Tuak milik DP yang berada di Jalan Purwosari Gang Parna Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang sejumlah uang tunai.
Penangkapan ini berawal Tim opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya permainan judi jenis Qiu di warung milik DP yang berada di jalan Purwosari Gang Parna Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Tim opsnal Polsek Siak halu langsung menyergap dan mengamankan keempat beserta barang bukti. Selanjutnya para pelaku di bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Soregar S.Sos mengatakan bahwa ini prioritas dalam membersihkan dari perjudian.
“Jadi kita serius untuk membasmi para judi ini, jadi kita berharap untuk tidak melakukan tindakan judi jenis apapun,”tandasnya.