Penyidik Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 4,4 kilogram (kg) senilai Rp4 miliar dengan cara direbus, Selasa (31/5/2022). Pemusnahan barang haram dengan cara direbus di dalam tong bekas itu membuat para pengunjung mapolres kelabakan.
Mereka mengaku pusing dan hampir mabuk karena mencium aroma rebusan sabu tersebut.
“Baunya seperti bau obat dibakar. Tadi sempat pusing kepala, seperti mabuk,” kata seorang warga, Lini di Mapolres Tanjungbalai.
Dia berharap pemusnahan yang dilakukan di Polres Tanjungbalai dapat dilakukan secara lebih baik, agar tidak berdampak ke warga.
“Harusnya pakai peralatan yang lebih memadai. Jadi yang ikut melihat pemusnahan enggak ikutan mabuk,”ucapnya.
Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Jumanto, mengatakan sabu-sabu itu merupakan barang bukti hasil penindakan mereka dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Ada tiga perkara dengan tiga orang tersangka dan satu orang buronan.
“Narkoba yang dimusnahkan ini seharga Rp 4 Miliar lebih. Ini bisa menyelamatkan 18.836 orang dengan asumsi 1 orang menggunakan narkoba 4 gram. Bayangkan 18.836 orang ini kalau di Tanjungbalai sudah hampir dua kecamatan,” kata Jumanto.
Pemusnahan melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai. Sebelum dilarutkan barang bukti narkoba itu terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim labolatorium forensik (Labfor) cabang Medan.
Pada pemusnahan ini, Jumanto menyebut sengaja melibatkan unsur Forkopimda termasuk para tokoh agama dan masyarakat agar terpublikasikan secara luas. Ia juga meminta warga jangan takut melapor karena khawatir akan menjadi saksi.
“Sedih kita dibilang Tanjungbalai ini narkoba macam jual pisang goreng. Makanya selain Forkopimda kita undang tokoh agama juga, ada ustaz bapak pendeta juga supaya bisa disampaikan ke jemaah,” kata Jumanto.