Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis kembali meringkus pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu. Senin 23 Mei 2022 lalu. Tersangka adalah PK (32) yang diringkus Satnarkoba dirumahnya di Jalan Kinanti KM II Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1,48 gram sabu, satu unit Hp dan uang tunai Rp500 ribu dari tersangka PK,”ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Selasa 31 Mei 2022.
Penangkapan ini berawal, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Pinggir.
Kemudian, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat saat itu target sedang berada dirumahnya di jalan kinanti km II desa pinggir. Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.48 gram.
“Setelah tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu tersangka mengakui sabu yang disita miliknya dimana dan mendapatkan dari Bambang (DPO),”ujar Kasat lagi.
Tak sampai disitu, Opsnal Satnarkoba kembali meringkus satu orang tersangka pada Selasa 24 Mei 2022 dirumahnya Jalan Gajahan, Desa Muara Basung, tersangka merupakan AP alias Andi Sakai. Darinya polisi menyita 1,33 gram sabu.
“Dari tersangka Andi Sakai ditemukan barang bukti berupa 1,33 gram sabu, satu unit Hp dan satu timbangan digital,”ungkap Kasatnarkoba lagi.
Penangkapan Andi Sakai berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi akurat target ketika itu berada dirumah jalan gajahan Desa Muara Basung. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1.33 gram.
“Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya dimana dan mendapatkan dari T (DPO)tersangka merupakan seorang bandar,”pungkasnya.