Mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Mulyadi Sarpani yang korupsi uang zakat sebesar Rp1,1 miliar cuma diberikan sanksi ringan berupa penurunan kelas jabatan satu tahun oleh pemerintah provinsi (Pemrov) Riau.
Padahal uang zakat pegawai Bapenda Riau yang ditilap Mulyadi nilainya cukup fantastis sebesar Rp1,1 miliar, dari total uang zakat ASN Bapenda Riau sebanyak Rp1,4 miliar selama dua tahun. Namun Mulyadi hanya menyetor uang zakat itu sebesar Rp300 juta ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau.
Sanksi tersebut setelah Mulyadi mengembalikan uang zakat yang ia tilap untuk kepentingan pribadi ke Baznas Riau. Uang itu ia setor melalui Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani Pekanbaru pada, Kamis (31/3/2022) dengan keterangan pembayaran kekurangan setoran zakat ASN Bapenda Provinsi Riau Desember 2020 sampai dengan Desember 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahraan Pegawai, Tengku Hevi Ikhwansyah mengatakan, jika sanksi yang diberikan kepada Mulyadi Sarpani sesuai rekomendasi Inspektorat Riau.
“Sanksi sudah kita berikan sesuai dengan yang direkomendasikan Inspektorat Riau. Sanksinya berupa penurunan kelas jabatan, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar disiplin kepegawaian,” kata Ikhwan Ridwan, melansir dari Cakaplah. Kamis (2/6/2022).
Ikhwan Ridwan mengatakan, pemberian sanksi tersebut direkomendasikan Inspektorat Riau berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim.
“Jadi rekomendasi Inspektorat itu yang kita tindaklanjuti, sebab perbuatan yang bersangkutan melanggar disiplin kepegawaian. Kalau tak salah sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” terangnya.
Ikhwan mencontohkan, jika sebelumnya yang bersangkutan kelas jabatannya 5, dan diturunkan menjadi 4. Dengan demikian, maka secara otomatis tunjangan yang bersangkutan juga akan turun.
“Kalau kelas jabatannya diturunkan, otomatis tunjangannya pasti turun. Yang bersangkutan saat ini kelas jabatannya 6 (pengelola), diturunkan menjadi 5 (pengadministrasi). Kita harap ini dapat menjadi pelajar untuk semua pegawai agar dapat bekerja dengan baik, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.
Berdasarkan informasi, uang yang ditilap Mulyadi Sarpani digunakan untuk memperkaya diri, seperti membeli ruko senilai Rp700 juta di Kota Dumai, dan membeli mobil bekas merek Toyota Camry senilai Rp300 juta.
Untuk membayar kekurangan setoran uang zakat pegawai Bapenda Riau ke Baznas Riau, yang bersangkutan sempat menjual aset berupa ruko dan mobil yang sebelumnya ia beli dari uang haram tersebut.