Satuan Reskrim Polrestabes Semarang menangkap sepasang suami istri di Kota Semarang yang merupakan komplotan pelaku perampasan telepon seluler, yang sudah beraksi di sejumlah lokasi di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, bahwa pasangan pelaku HTS (25) dan RTY (23) warga Tawang Mas, Semarang Barat tersebut terakhir kali beraksi merampas telepon seluler milik seorang siswi SD Sadeng, Gunungpati, pada tanggal 24 Mei 2022.
Dalam beraksi, lanjut Irwan, pelaku menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian.
Sementara itu, telepon seluler hasil curian tersebut selanjutnya dijual secara daring yang uangnya digunakan untuk bayar cicilan sepeda motor dan beli beras.
Dalam penyelidikan, kata dia, kepolisian menyampaikan apresiasi kepada teman-teman korban yang sempat memfoto pelaku saat beraksi.
“Teman korban sempat memfoto pelat nomor kendaraan pelaku yang kemudian menjadi petunjuk,” katanya mengutip dari Okezone.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.