Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku diduga bandar Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 6,12 Gram, Rabu (6/1) sekira pukul 17.40 WIB.
Pelaku adalah HT alias Toyok (44) warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Pelaku di tangkap di Jalan RAPP KM 85, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan.
Dari tangannya berhasil di amankan sejumlah barang bukti berupa 2 Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 6.12 Gram). Tas kecil warna hitam merk Torquila.Tas sandang warna merah hitam merk Body Bag, alat hisap (Bong), kaca pirex yang berisi diduga Narkotika jenis shabu. Sendok sabu, satu Ball plastik Klip, korek api mancis. Uang sejumlah Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Handphone merk REDMI warna Biru Dongker.
Awal mula penangkapan ini pada Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 12.30 Wib. Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan RAPP Km. 85 RT, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Kampar Ipda Joko Sumarno untuk melakukan penyelidikan, dan setelah melakukan penyelidikan kemudian Tim langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan yaitu pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat Desa setempat dan ditemukan 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening disimpan didalam tas kecil warna hitam dan disimpan di dalam tas sandang warna merah hitam yang di pegang oleh pelaku saat berada di pinggir jalan RAPP KM 85.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Pelaku dijerat pasa114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.
“Pelaku mengakui bahwa 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya,”tegas Daren.