Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak permohonan banding empat bos Fikasa Group dari keluarga Salim terkait kasus investasi bodong.
Putusan hakim PT Riau menguatkan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 29 Maret 2022. Putusannya menyatakan terdakwa Bhakti Salim alias Bhakti, terdakwa Agung Salim alias Agung, terdakwa Elly Salim alias Elly, terdakwa Christian Salim alias Christian, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara belanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 11 bulan,”kata hakim.
Kemudian, hakim menyatakan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Tak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp84.916.000.000,-
Sejumlah barang bukti dalam perkara ini, diserahkan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan Berkas Perkara nomor :008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane saat dikonfirmasi, menyebut jika pihaknya memang sudah menerima informasi soal putusan banding tersebut.
“Iya kita sudah terima informasinya soal putusan banding itu. Memang putusan PT (Riau) menguatkan putusan PN Pekanbaru, vonis 14 tahun,”ujar Zulham melansir dari Cakaplah. Jumat (3/6)
Lanjut dia, kendati begitu, sampai hari ini JPU belum menerima salinan putusan banding tersebut.
Setelah ini diungkapkan Zulham, pihaknya juga belum mengetahui, apakah pihak terdakwa akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
Disinggung soal penanganan perkara TPPU, Zulham menyebut itu dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pihaknya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejari Pekanbaru.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap 4 bos Fikasa Group 14 tahun penjara.
Keempat terdakwa itu diantaranya Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
PT WBN dan PT TGP, adalah perusahaan yang berada dibawah naungan Fikasa Group. Para terdakwa terlibat kasus investasi yang merugikan nasabah total Rp84,9 miliar. Vonis yang dijatuhkan majelis yang diketuai hakim Dahlan ini, sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.