Tim Ojoloyo meringkus dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu kedua pelaku di duga bandar Narkobo antar Kabupaten. Kedua di tangkap di TKP berbeda pada Kamis (2/6) sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang pertama di tangkap adalah RH (22) warga Desa Ganting Kecamatan Salo. Ia ditangkap di Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Tepatnya di depan kantor Desa pada Kamis (2/6) sekira pukul 23.00 WIB.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti satu paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 1.11 Gram). Bong, tas kecil warna biru,dan HP merk Vivo warna Biru.
Pelaku ke dua adalah DA (31) warga Jotong Ganting, Sijunjung Nagari Sijunjung Muaro Sijunjung Sumbar di tangkap pada Junat (3/6)Sekira Pukul 03.30 Wib. Ia di tangkap di Jl. Satria I RT 001 RW 003 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota pekanbaru.
Sedangkan dari tangan pelaku DA berhasil di amankan 10 paket narkotika diduga jenis shabu (Bruto 27.62 Gram), 3 ball plastik bening, 3 timbangan digital, timbangan warna hijau, alat penghisap shabu / bong, uang tunai sejumlah Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan handphone merk oppo warna hitam.
Awal penangkapan ini pada pelaku RH Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu di Dusun Salo Baru, Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar tepatnya didepan Kantor Desa Ganting Kec. Salo Kab, Kampar.
Menindak lanjuti info tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Edi Candra, SH dan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku RH.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap RH bahwa pelaku menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut didalam Kamar rumahnya. Dan dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat Desa setempat dan ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik putih bening disimpan didalam tas kecil warna Biru.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan dilakukan pengembangan, pelaki RH mengakui nahwa barang harap itu ia dapat dari pelaku RH.
Tanpa pikir panjang, pada Jumat (3/6) Sekira Pukul 03.30 Wib. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba polres kampar AKP Daren Maysar, SH melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DA tepatnya di Rumah kos-kosan yang terletak di Jl. Satria I RT 001 RW 003 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan 10 (sepuluh) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH mengatakan kedua pelaku kini bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang haram itu milik mereka, dan kini kita juga masih dalam lidik pelaku lainnya,”jelas Kasat.