Aktor Krisna Mukti resmi melayangkan laporan balik terhadap Tessa Mariska ke Polda Metro Jaya usai dituduh menggelapkan uang arisan senilai Rp724 juta, Senin (6/6/2022).
Menurut sang kuasa hukum, laporan ini dibuat berdasarkan pemberitaan yang beredar di media massa terkait nama baik kliennya. Dia juga menilai, tuduhan yang dilayangkan TM tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Kami lawyernya pak Krisna dan mbak Astrid, jadi kami melaporkan balik apa yang ada di media massa. Karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, makanya kita membuat laporan ini,” kata Hendra, kuasa hukum Krisna Mukti di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
Aktor berusia 53 tahun tersebut pun membantah tudingan yang menyebut dirinya membawa kabur uang arisan senilai ratusan juta.
Krisna bahkan mengatakan tudingan tersebut terkesan mengada-ada. Ia pun mengklaim mengalami sejumlah kerugian usai dilaporkan TM beberapa waktu lalu. “Intinya apa yang dituduhkan ke saya itu tidak benar sama sekali. Saya dianggap penipu, dianggap menggelapkan uang arisan apalagi jumlahnya ratusan juta,” ujar Krisna Mukti.
“Itu terlalu mengada-ngada dan terlalu dbuat-buat, sama sekali tidak benar dengan fakta yang ada. Saya tadinya tidak mau melaporkan balik, cuma beberapa hari ini saya banyak di rugikan secara nama baik, dalam pekerjaan juga, jadi mau tidak mau saya terpaksa melaporkan balik saudari TM ke Polda,” sambungnya.
Adapun laporan yang dibuat Krisna Mukti terhadap Tessa Mariska tertuang dalam nomer LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara itu, laporan atas kasus yang sama juga dilayangkan Astrid terhadap TM. Laporan itu pun tertuang dalam nomer LP/B/2760/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasalnya, Astrid juga merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
“310 dan 311, soal pencemaran nama baik. Cuma beda fakta hukumnya aja. Ini belum kita gali mengenai yang IT, karena ada kata-kata kasar yang disanpaikan oleh TM kepada Astrid,” jelas Hendra.
Sekadar diketahui, kejadian saling lapor ini bermula saat Krisna Mukti, Tessa Mariska dan beberapa orang lain melakukan arisan sejak Desember 2018. Namun aktivitas itu terhenti di Januari 2021. Sayang, masih ada lima orang yang belum mendapat hak warisan tersebut. Nilai kerugiannya pun ditaksir mencapai Rp724,6 juta. Tessa Mariska yang juga bertindak sebagai ketua meminta pertanggungjawaban para terlapor.
“Aku punya bukti semua di sini (handphone). Gue nggak pernah menghilangkan barang bukti,” ujar Tessa Mariska di kawasan Jakarta Timur, belum lama ini.
Atas kasus ini, polisi menjerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan.