Terdakwa Muhammad Ikhsan dan Mustafa Ali sudah disidangkan. Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap anggaran di Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Terhadap Muhammad Ikhsan, JPU menuntut kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Sementara Mustafa Ali dituntut 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Untuk tuntutan terdakwa MI tuntutannya 1 tahun 6 bulan dan MA 2 tahun 6 bulan,” kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap.
Mereka dituntut hukuman pidana penjara. Muhammad Ikhsan selaku Ketua FPK dan Mustafa Ali selaku Bendahara FPK Anambas dinyatakan bersalah, atas dana yang diberikan Pemerintah Kabupaten Anambas kepada FPK tersebut.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri berhasil mengungkap dugaan praktik itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman yang berbeda terhadap kedua terdakwa, saat sidang secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (6/6/2022).
Modus kedua terdakwa adalah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu anggaran dana hibah Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Anambas. Sementara dugaan kerugian negara karena kasus ini sekitar Rp 169 juta.
Roy menjelaskan, tuntutan yang diberikan karena para terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dimana terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” papar Roy.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama dua minggu. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis (20/6/2022) dengan agenda pembacaan putusan. (sumber-Batamnews.com)