Polisi menggerebek geng motor yang tengah asyik live streaming sambil mengacungkan senjata tajam di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Selasa (7/6/2022) pagi. Sejumlah senjata tajam ikut diamankan petugas.
Sesaat sebelum penggerebekan, anggota Geng Motor Langleng San berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Aksi itu pun dilakukan dengan live streaming di media sosial. Bahkan, mereka menantang kelompok lain untuk tawuran.
Alhasil, mereka pun langsung digelandang petugas karena kedapatan membawa senjata tajam. Semuanya kini telah berada di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk premanisme 363 L/355 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tidak hanya mengangkap anggota geng motor, selama Operasi Libas Lodaya 2022 polisi juga mengungkap kasus lain yakni curanmor, curat, curas dan premanisme.
“Selama 12 hari Operasi Libas Lodaya 2022 kami sudah mengamankan 60 tersangka dengan berbabagai kasus,” kata Kapolres Cirebon Kota, Kombes Arif Budiman melansir dari iNews.