Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dan pecat dari TNI Kolonel Inf Priyanto terkait perkara kasus pembunuhan sepasang kekasih Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat (Jabar).
Hakim mengatakan hal yang memberatkan vonis seumur hidup dan pemecatan Priyanto adalah perbuatan Priyanto merusak citra TNI Angkatan Darat (AD). Hal yang memberatkan lainnya, perbuatan Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer dan bertentangan dengan nilai nilai di masyarakat.
“Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal mengutip dari detik.com, Selasa (7/6/2022).
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam rangka tugas pokok TNI. Aspek rasa keadilan masyarakat bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat,” sebutnya.
Hakim juga menilai perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan tidak mencerminkan nilai Pancasila. Perbuatan Priyanto juga telah merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat.
“Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dan tidak mencerminkan nilai pancasila, tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab dan norma agama. Perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat,” jelas Hakim.
“Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” lanjutnya.
Sementara itu, ada hal yang meringankan Priyanto yakni belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin selama berdinas 28 tahun. Priyanto juga menyesali perbuatannya.
“Terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin. Dan terdakwa menyesal atas perbuatannya,” pungkasnya.